Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

°Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum - Srugul

Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum - Sejauh ini mungkin ada diantara kita yang belum tahu tentang "Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum?" Namun tak perlu berkecil hati, karena di era sekarang sangat mudah untuk mencari informasi apa saja, buktinya Anda menemukan situs Srugul ini. Tentu Anda tidak secara kebetulan tiba-tiba berada di situs ini bukan? Kami yakin demikian adanya.

Bisa jadi beberapa waktu lalu Anda mengetik kata 'Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum' di google dan menemukan situs ini berada di urutan atas pencarian Anda. Untuk itu kami ucapakan selamat datang di situs poin100. blogspot. com yang merupakan situs yang berisi berbagai informasi terkait pendidikan, pengetahuan, materi pelajaran, tips n trik, tutorial dan banyak lagi lainnya. Nah kami sudah merangkum informasi terkait Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum, yuk langsung disimak saja.

Pembahasan Lengkap Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum

Hukum menjadi keharusan bagi kehidupan bangsa dan negara, karena hukum menciptakan ketertiban dan keadilan di dalam masyarakat.

Hukum akan mengatur tingkah laku manusia sehingga tidak berbuat sewenang-wenang sehingga tidak sampai merugikan orang lain.

Pengertian hukum secara umum akan Yuksinau.id jelaskan beserta dengan unsur, ciri-ciri hukum, serta jenis hukum.

Dengan hukum kemungkinan terjadi kejahatan akan berkurang, selain itu hukum juga mencegah kekuasaan otoriter dimana penguasa bersikap sewenang-wenang.

Hukum juga memungkinkan melindungi hak warga negara, untuk itu negara harus dilandasi dengan hukum.

Pengertian Hukum

Ada berbagai pendapat para ahli tentang pengertian hukum, tetapi disini kita membahas pengertian secara umum saja.

Hukum adalah sistem yang ditetapkan oleh lembaga berwenang guna membatasi tingkah laku manusia, berisi perintah atau larangan untuk melakukan sesuatu.

Tugas hukum yaitu untuk menjadi kepastian hukum di dalam masyarakat.

Masyarakat berhak mendapat pembelaan di depan hukum sehingga hukum bisa diartikan: peraturan tertulis dan peraturan tidak tertulis yang mengatur tingkah laku kehidupan di masyarakat dan memberikan sanksi bagi siapapun yang melanggar nya.

Unsur Unsur Hukum

Karena terdapat berbagai macam pengertian hukum serta belum ada satupun pendapat definisi hukum yang bisa diterima oleh semua orang maka setidaknya pengertian hukum harus punya unsur-unsur ini:
  • Hukum akan mengatur tingkah laku manusia, berisi perintah dan larangan terhadap sesuatu dengan tujuan tidak merugikan kepentingan umum dan perilaku manusia tidak bersinggungan.
  • Peraturan hukum ditetapkan oleh lembaga berwenang. Peraturan hukum tidak boleh dibuat oleh setiap orang, melainkan lembaga yang mempunyai kewenangan yang bersifat mengikat dengan masyarakat
  • Hukum mempunyai sifat memaksa. Hukum dibuat bukan untuk dilanggar tetapi ditaati.
  • Hukum harus mempunyai sanksi tegas terhadap setiap pelanggar hukum.

Ciri Ciri Hukum

Ciri-Ciri nya yaitu:
  1. Peraturan mengenai perilaku manusia dalam masyarakat
  2. Peraturan dimonitor oleh badan berwenang
  3. Peraturan bersifat memaksa
  4. Sanksi tegas terhadap para pelanggar
  5. Berisi perintah atau larangan terhadap sesuatu
  6. Perintah dan larangan harus dipatuhi setiap orang

Jenis Jenis Hukum di Indonesia

Jenis hukum secara umum terbagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat.

Hukum Pidana adalah hukum publik yang berarti mengatur hubungan individu dengan masyarakat dan dijalankan apabila masyarakat sangat butuh.

Pemerintah bertugas menjamin kepentingan masyarakat umum yang merupakan ciri dari hukum publik.

Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil):

1. Hukum sipil dalam arti luas: Hukum Perdata dan Hukum dagang
2. Hukum sipil dalam arti sempit: Hukum Perdata saja

Contoh Hukum Publik:

1. Hukum Tata Negara

Hukum ini mengatur bentuk dan susunan negara dan hubungan kekuasaan antara alat perlengkapan negara satu sama lain serta hubungan pemda (pemerintah pusat dengan pemerintah daerah)

2. Hukum Pidana

Hukum pidana mengatur perbuatan yang dilarang serta memberi pidana untuk orang-orang yang melanggar hukum. Selain itu mengatur juga saat pengajuan perkara ke pengadilan. Tetapi Logemann dan Paul Schlten berpikir bahwa hukum pidana tidak termasuk hukum publik.

3. Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara)

Hukum ini mengatur tentang cara menjalankan hak dan kewajiban dari kekuasaan alat-alat perlengkapan Negara.

4. Hukum Internasional (Perdata dan Publik)

Hukum Perdata Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga negara yang berbeda kewarganegaraan di dalam hubungan internasional.

Hukum Publik Internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan negara lain dalam hubungan internasional.

The post Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum appeared first on Yuksinau.

ARTIKEL PILIHAN PEMBACA :

Itulah tadi ulasan tentang °Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum - Srugul yang dapat kami sampaikan untuk Anda semuanya. Semoga saja uraian diatas dapat membawa manfaat untuk sobat pembaca semuanya. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih karena sudah mengunjungi situs srugul. blogspot. com dan membaca ulasan diatas hingga selesai. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.

Post a Comment for "°Pengertian, Unsur, Ciri, dan Jenis Hukum - Srugul"