°Otonomi Daerah - Srugul
Bisa jadi beberapa waktu lalu Anda mengetik kata 'Otonomi Daerah' di google dan menemukan situs ini berada di urutan atas pencarian Anda. Untuk itu kami ucapakan selamat datang di situs poin100. blogspot. com yang merupakan situs yang berisi berbagai informasi terkait pendidikan, pengetahuan, materi pelajaran, tips n trik, tutorial dan banyak lagi lainnya. Nah kami sudah merangkum informasi terkait Otonomi Daerah, yuk langsung disimak saja.
Pembahasan Lengkap Otonomi Daerah
Berjalannya otonomi daerah di Indonesia tentu saja mempunyai dasar hukum yang sebaiknya kita ketahui, sekaligus mari kita sinau tentang asas-asas otonomi daerah dan prinsip berjalannya.
Kamu harus baca dahulu mengenai Pengertian, Tujuan, Manfaat Otonomi Daerah (RINGKAS)
Titik berat pelaksanaan otonomi daerah ada di Daerah Tingkat II (Dati II) dengan beberapa dasar pertimbangan:
- Dimensi Politik, Dati II dipandang kurang memiliki fanatisme kedaerahan sehingga resiko gerakan separatisme dan peluang berkembangnya aspirasi federalis relatif minim;
- Dimensi Administratif, penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat relatif bisa lebih efektif;
- Dati II adalah daerah “ujung tombak” pelaksanaan pembangunan sehingga Dati II yang lebih mengetahui kebutuhan serta potensi rakyat di daerahnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 18 Ayat 1 – 7, Pasal 18A ayat 1 dan 2 , Pasal 18B ayat 1 dan 2.
- Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan, pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yg Berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka NKRI.
- Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
- UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
- UU No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
- UU No. 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Revisi UU No.32 Tahun 2004)
- Undang-Undang No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
- Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
- Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Asas Otonomi Daerah
Penyelenggaraan otonomi daerah menggunakan 3 asas yaitu:
1. Asas desentralisasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan daerahnya sendiri.
2. Asas dekosentrasi
Pemberian wewenang oleh pemerintah pusat kepada alat-alat kelengkapan pemerintah pusat yang ada di daerah untuk menyelenggarakan suatu urusan.
3. Asas tugas pembantuan
Penugasan sebagian urusan pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi kepada kabupaten/kota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Prinsip Otonomi Daerah
1. Otonomi Luas
Pemberian kewenangan seluas-luasnya kepada daerah dari pemerintah pusat untuk mengurus dan mengatur semua urusan pemerintahan diluar yang menjadi urusan pemerintah pusat.
2. Otonomi Nyata
Otonomi secara nyata diperlukan sesuai dengan situasi dan kondisi objektif di daerah;
3. Otonomi Bertanggung Jawab
Pemerintahan diselenggarakan sejalan dengan tujuan dan maksud mengapa otonomi diberikan. Yaitu memberdayakan daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat sebagai salah satu tujuan NKRI.
The post Otonomi Daerah appeared first on Yuksinau.
ARTIKEL PILIHAN PEMBACA : Itulah tadi ulasan tentang °Otonomi Daerah - Srugul yang dapat kami sampaikan untuk Anda semuanya. Semoga saja uraian diatas dapat membawa manfaat untuk sobat pembaca semuanya. Tak lupa kami ucapkan banyak terima kasih karena sudah mengunjungi situs srugul. blogspot. com dan membaca ulasan diatas hingga selesai. Sampai jumpa di postingan selanjutnya.
Post a Comment for "°Otonomi Daerah - Srugul"